TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Sektor Tambun menyatakan telah mengantongi motif aksi pencabulan terhadap enam anak yang dilakukan pemuda tuna wicara berinisial S (32) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka S nekat yang menyodomi enam anak laki-laki karena tidak pernah memiliki pacar.
"Bertahun-tahun tersangka tidak memiliki pacar sehingga merasa dikucilkan dan nekat menyodomi anak laki-laki di kampungnya," kata Kopol Bobby Kusumawardhana, Kamis (19/10/2017).
Selain itu, kata Bobby, aksi pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu juga karena terinspirasi film porno.
Baca: Pria Asal Malaysia Pemilik Tas Mencurigakan di Polda Metro Jaya Mengaku Sedang Mencari Agnes Monica
Dia kerap menonton tayangan film porno melalui ponsel miliknya.
"Karena (sering) nonton itu, maka dia menyalurkan hawa nafsu ke anak-anak," jelas Bobby.
Hal senada dikemukakan penerjemah dari polisi, Etty Purwandi.
Menurut Etty, tersangka S nekat menyodomi anak laki-laki karena merasa minder atas fisiknya yang kurang dibanding laki-laki lain.
"Dia merasa wajahnya jelek dan giginya ompong, sehingga tidak ada perempuan yang mau dengannya," kata Etty.
Baca: Istri Kebingungan Cari Suami di Sawah, Saat Ditemukan Kondisinya Menyedihkan
Sementara itu Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra menambahkan, modus yang digunakan tersangka ialah menjemput dan mengajak korban ke rumahnya untuk bermain game yang ada dalam ponselnya.
Pada saat itulah, kata Asep, tersangka menunjukkan tayangan film porno yang ada di dalam ponselnya kemudian melampiaskan nafsunya.
"Jadi dia jemput anak-anak dulu. Saat (anak-anak berada) di (dalam) rumah, dia ngajak main game di ponsel lalu menyodomi mereka," kata Asep.
Setelah disodomi, kata Asep, korban mengeluh ke orangtua bahwa anus mereka merasa nyeri.
Baca: Suami Pergoki Istri Asyik Goyang dengan Pria Lain, Aksi Konyol Selingkuhan Jadi Sebab Aib Tersiar
Saat orangtua mendesak, korban mengakui telah disodomi tersangka.
"Orangtua korban kemudian melapor dan kami langsung menindaklanjutinya," jelas Asep.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan beberapa potong pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Menurut Asep, akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 tahun penjara.