TRIBUNNEWS.COM, KUALA SIMPANG - Panitia Khusus tenaga honorer kategori dua (K-2) DPRK Aceh Tamiang, mendapat laporan dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, bahwa mereka menyetor uang antara Rp 10-25 juta.
Uang itu disetorkan kepada perwakilan yang ditunjuk pada setiap kecamatan. Uang itu digunakan dengan dalih sebagai keperluan mengurus penerbitan SK PNS.
Baca: Diajak Pulang Suami Siri, Pemandu Lagu Cantik Cekcok Hingga Saling Cakar di Room Karaoke
Ironisnya lagi, ada honorer yang bahkan menjual tanah, emas, dan bahkan meminjam ke pihak lain demi untuk menyetorkan uang tersebut.
Baca: Fadli Zon dan Irwandi Sepakat Proyek IPAL Dihentikan
Fakta ini sendiri didapat tim pansus DPRK Aceh Tamiang, setelah menerima laporan dari 35 tenaga honorer.(Serambi Indonesia)