News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Ratusan Usaha Mati Suri, Anies-Sandi Diminta Tinjau Pergub Era Djarot

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Sebab, dalam peraturan itu pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED-nisasi media reklame di ibu kota.

Sehingga secara tidak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.

Baca: PT MRT Jakarta Jadi Operator Utama Pengelola Kawasan TOD Koridor Utara-Selatan Fase 1

"Artinya, pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang, saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional sudah mati suri karena ada itu," tutur Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI), Nuke Mayasaphira, menilai penerapan pergub itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebab, saat ini tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas listrik belum terpenuhi.

Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang.

Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangat tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian," tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak mengakomodasi imbauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelang lengser.

Hal itu terkait revisi Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah menjadi Pergub Nomor 148 Tahun 2017.

Djarot menandatangani Pergub 148 Tahun 2017 pada 10 Oktober 2017 atau 5 hari menjelang lengser.

Tapi perubahan itu sama sekali tidak mengakomodasi surat pertimbangan KPPU pada 24 Mei 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini