News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Petugas Telkom Gadungan ini Mencuri Baterai MSAN Milik Telkom

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baterai MSAN (Multi Service Access Node) milik PT Telkom Indonesia Tbk yang dicuri di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (22/10) sekitar pukul 07.00.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Berkedok sebagai petugas, Syaiful Bahri (32) dan Wahyu Ade (22) dua warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara dibekuk karena mencuri baterai Multi Service Access Node (MSAN) milik PT Telkom Indonesia Tbk.

Pihak Kepolisian Sektor Sawah Besar Jakarta Pusat menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (22/10) sekitar pukul 07.00.

"Empat baterai perangkat MSAN dicuri oleh kedua pelaku yang menyaru sebagai petugas. Lalu aksi mereka dilihat oleh saksi yang menduga keduanya bukan petugas Telkom," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat ditemui di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi pencurian dan sesampainya di lokasi polisi langsung menginterogasi dan menggeledah isi tas mereka.

Baca: Nelayan Tewas Kesetrum saat Hendak Mengecas Baterai

Dari tas salah satu pelaku ditemukan sejumlah benda berupa empat baterai perangkat MSAN, obeng, gembok, tang, dan anak kunci.

"Baterai Telkom di gardu ini memang sering dicuri. Kalau dijual satu baterai harganya sekitar Rp 2,5 juta ," ujar Agus seraya menyebutkan bahwa kerugian yang timbul akibat aksi tersebut diduga mencapai Rp 10 juta.

Kini, AKP Agus Ahmad Kurnia, keduanya ditahan di Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikemukakan pula bahwa terhadap Syaiful dan Wahyu akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Warta Kota/Rangga Baskoro/m8)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini