TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menyarankan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp 3.648.000.
Ini merupakan hasil perhitungan yang didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Jadi UMP tahun depan sekitar Rp 3.648.000. Hitungan ini berdasarkan PP tadi," tutur Sarman, kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).
Dia menjelaskan, angka sebesar Rp 3.648.000 didapat dari perhitungan UMP tahun berjalan dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dai inflasi nasional.
Namun, dia menolak apabila UMP DKI Jakarta pada 2018 ditetapkan dikisaran, Rp 3,9 juta sampai Rp 4,1 juta. Hal ini karena akan berdampak pada pengusaha.
Baca: Dubes AS Bertemu Menlu Retno, Berkali-kali Minta Maaf
"Pertama, kita lihat ekonomi kita dalam posisi kurang stabil. Kita tahu sendiri, ada perlambatan ekonomi. Sektor properti juga seperti itu. Dengan kondisi ekonomi seperti ini, lalu ada kenikan UMP sebesar itu, ya sangat riskan sekali. Dari sisi tenaga kerja bisa saja dikurangi. Yang tadinya ingin menambah tenaga kerja, ya tidak jadi," kata dia.
Di kesempatan itu, dia berharap, isu penetapan UMP DKI Jakarta pada 2018 tidak menjadi ramai diperbincangkan.
"Kalau saya berharap, masalah isu ini tidak lagi ramai. Tapi bagaimana tenaga kerja saat ini harus berbenah diri. Kemajuan teknologi tidak bisa kita lawan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menggelar pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (26/10/2017).
Pertemuan itu membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Sandiaga memberikan sejumlah arahan, salah satunya mengenai Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei KHL untuk kehidupan layak. Jadi, secara ideal mesti dilakukan survei sepanjang tahun.
Namun, karena sebelumnya belum pernah dilakukan survei, dia memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk segera menggunakan metode yang ada. Sehingga survei bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat selama beberapa hari ke depan.
Di pertemuan itu, Sandiaga mengaku belum dapat menentukan berapa besaran UMP DKI Jakarta.
Tetapi, dia menegaskan, menargetkan penetapan UMP DKI Jakarta pada 31 Oktober mendatang. Oleh karena itu, dia menginstruksikan, kepada jajaran bekerja tepat waktu.