TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pelaporan dari Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pidatonya yang dianggap diskriminatif dengan menggunakan istilah “Pribumi”, timbul pula reaksi dari pihak-pihak yang merasa tidak ada masalah.
Sam Aliano sebagai warga keturunan justru memiliki persepsi berbeda dan mendukung atas pidato sang Gubernur tersebut.
Penggunaan istilah tersebut dianggap wajar karena menggambarkan semangat pribumi dalam melawan penjajah kala itu.
Menjadi sorotan tentang pelaporan dari ormas, UU No.40 tahun 2008 yang dinilai Sam dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan khawatir menimbulkan konflik.
Baca: Polemik Pribumi, Pendukung Anies Klarifikasi Laporan ke Bareskrim
“UU No.40 tahun 2008 membawa kegaduhan masyarakat, karena jika ada pihak yang menyebut istilah pribumi nanti dilaporkan sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat itu sendiri,” ungkap Sam, Kamis (26/10/2017).
Pidato Anies, menurut sam adalah positif, hanya ada pihak-pihak yang sakit hati atau dendam dari pilkada lalu hingga memanfatkan momentum isu pribumi menjadikanya masalah dengan alasan ada Undang-Undang No.40 tahun 2008.
Dalam kesempatan yang lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda itu dengan tegas menolak dan menuntut agar Undang-Undang yang mengatur diskriminasi ras dan etnis itu dihapus.
“Kami menolak Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 yang melarang istilah “pribumi” karena itu melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa, dimana Majelis PBB mengakui istilah “pribumi adalah istilah sah sebagai hak azasi manusia selain itu menentang sejarah Indonesia,” tuturnya saat mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa lalu.