News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Petasan Terbakar

Subarna Ega Tukang Las Pabrik Petasan Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi. TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Dua tersangka berasal dari manajemen perusahaan Pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, yakni pemilik Indra Liyono dan Direktur Operasional, Andry Hartanto.

Sementara satu orang lagi adalah pekerja las di pabrik tersebut, Subarna Ega.

Setelah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, polisi menemukan bahwa Subarna Ega yang menyebabkan kebakaran.

Baca: Erik Selamat Setelah Sempat Dorong-dorongan Melewati Pintu Gerbang Pabrik

"Subarna Ega dia yang melakukan pekerjaan ngelas. Bahwa dari labfor bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las," ungkap Argo.

Sementara Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo menambahkan bahwa Indra mempekerjakan anak di bawah umur dalam perusahaannya.

Baca: Sang Pemeran Pria Mengaku Sengaja Sebarkan Video Mesum dengan Kekasihnya

"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," ungkap Argo.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini