Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik kembang api di PT Panca Buana Cahaya Sukses, Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing RT 20/10, Kabupaten Tangerang.
Baca: Soal Reklamasi, Ketua DPD Golkar Jakarta: Kalau Dibiarkan Jakarta Tenggelam Tahun 2040
Ketiga tersangka adalah pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono; Direktur Operasional Andri Hartanto; dan Subarna Ega selaku tukang las.
Baca: Anies Puji Imron Pegawai Kelurahan Penolak Uang Tip
Pengakuan dari pemilik, bahwa perusahaannya merupakan importir kembang api.
"Dari pengakuan pemilik sekaligus tersangka, bahwa mereka adalah importir kembang api. Baru berjalan dua bulan. Tapi hanya punya satu pabrik ini saja. Tidak ada perusahaan lainnya," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (29/10/2017).
Baca: Tak Bahas Soal Reklamasi Saat Bertemu Jokowi dan Jusuf Kalla, Sandiaga Uno Beberkan Isi Pertemuan
Penyidik sedang memeriksa pemilik tersebut.
Terutama terkait dengan perizinan.
"Sementara izinnya masih sesuai tapi untuk lain-lainnya masih kami selidiki. Seperti masalah mempekerjakan anak dibawah umur," kata Argo.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pemilik Pabrik Kembang Api yang Terbakar Ternyata Importir