TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak mengabulkan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Dengan demikian mulai hari ini, Senin (30/10/2017), Hotel Alexis tidak bisa beroperasi lagi.
Namun demikian aktivitas tempat hiburan yang berada di kawasan di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, tersebut masih berjalan normal.
Pantauan di lokasi, aktivitas Hotel Alexis terlihat dari luar masih berjalan normal.
Tidak ada penjagaan yang berlebihan setelah informasi izin Hotel Alexis tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa petugas keamanan terlihat masih bertugas seperti biasa.
Baca: Alexis Ditutup, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Pertanyakan Nasib Para Pegawai yang Terancam PHK
Beberapa karyawan juga terlihat bekerja seperti biasa, membersihkan kaca jendela gedung dengan memakai gondola.
Sementara itu terkait dengan arus lalu lintas di depan Hotel Alexis, hingga saat ini masih terpantau normal meski cenderung padat.
Hanya saja sesekali terlihat beberapa pengendara yang menengok ke arah Hotel Alexis.
Hingga saat ini pihak Hotel Alexis belum memberikan keterangan perihal langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usahanya.
Sebelumnya pada saat masa kampanye, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menutup Hotel Alexis karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Penulis: Junianto Hamonangan