TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Hal ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.
Berdasarkan pemantauan pada Senin (30/10/2017) sore, Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang berada di Jl. R.E Martadinata, Jakarta Utara, terlihat ramai.
Baca: Begini Perjalanan Hotel Alexis, Jadi Bahan Debat Pilkada DKI Sampai Akhirnya Ditutup
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis berada di tengah-tengah komplek perkantoran.
Untuk masuk ke hotel itu dapat melalui pintu depan ataupun belakang.
Di bagian depan hotel terdapat tempat parkir, di mana sejumlah kendaraan bermotor di parkir di tempat itu.
Dua unit taksi juga diparkir di pintu masuk hotel.
Suasana di depan hotel terlihat sejumlah petugas sedang berjaga.
Baca: Wasekjen Hanura: Pak SBY Jangan Buru-buru Revisi UU Ormas
Sesekali, beberapa orang keluar dari hotel untuk menuju ke minimarket yang berada di samping dan kembali lagi masuk hotel.
Sementara di bagian belakang, terlihat sejumlah wanita berpakaian seksi dan berdandan tebal masuk keluar dari tempat itu.
Mereka berjalan sambil menjinjing tas melalui lorong belakang tempat tersebut.
Untuk masuk lewat pintu belakang mereka terlebih dahulu melewati pemeriksaan petugas.
"Kalau mau masuk lewat di pintu depan," ujar salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya ditemui di lokasi, Senin (30/10/2017) sore.
Penjagaan ketat terlihat di sekitar hotel.
Beberapa petugas menggunakan pakaian safari maupun pakaian informal bolak-balik mengelilingi hotel dan perkantoran di wilayah ini.
Sementara itu, di sekitar lokasi tidak ada petugas dari Satpol PP dan aparat kepolisian.
Hanya terlihat tiga orang aparat kepolisian sedang mengatur arus lalu lintas di ruas jalan R.E Martadinata.