TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan penolakan daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dilakukan atas sejumlah pertimbangan.
Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober.
Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses.
Pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang diajukan setiap tahun selalu keluar.
“Tentu, kita ada pertimbangan lah. Kita tidak perlu buka di sini,” tutur Edy Junaedi, kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Dia menjelaskan, izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu sudah 29 Agustus 2017. Lalu, pada Bulan September, pihak Alexis kembali mengajukan perpanjangan izin, karena izin usaha sudah berakhir.
Baca: Kasus Tolikara Sebagai Pembelajaran Agar Tidak Terulang di Pilkada 2018
Sementara itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kepastian berupa perpanjangan atau tidak perpanjangan izin. Akhirnya, pemberian kepastian itu dilakukan pada Jumat 27 Oktober.
Meskipun izin sudah habis pada akhir bulan Agustus, namun, kata dia, selama bulan September, kedua tempat hiburan malam itu masih tetap beroperasi. Sebab, pada bulan itu, pihak Alexis masih dalam tahap pengajuan izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bukan kan lagi proses pengajuan. Boleh, tidak masalah. Tidak lah, September. Tidak ada masalah itu,” kata dia.
Surat pemberitahuan itu bersifat permanen. Dia tidak dapat berandai-andai, apakah kedua tempat itu dapat buka pada masa yang akan datang, meskipun sudah memenuhi perizinan.