News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Ternyata! Anies-Sandi Belum Realisasikan Janji Tolak Reklamasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno masih belum mengambil sikap terkait kelanjutan pembahasan dan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

Padahal, Anies-Sandi sudah menjabat sebagai pemimpin di ibu kota selama dua minggu.

Selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, menolak reklamasi merupakan salah satu janji kampanye yang disampaikan pasangan yang diusung PKS dan Partai Gerindra itu.

Terakhir kali, Djarot Saiful Hidayat, yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama, sudah melayangkan surat kepada DPRD DKI Jakarta, untuk membahas dua raperda, pada Jumat (6/10/2017).

Dua raperda tersebut, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta).

“Terakhir itu pak Djarot masih buat. Tapi baru-baru ini belum,” tutur Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, Senin (30/10/2017).

Baca: Sandiaga Uno: Bagi Kami Sudah Final Bahwa Kami Menolak Reklamasi

Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta sudah ditunda sebanyak dua kali.

Sampai saat ini, belum diketahui kapan paripurna untuk membahas dan mengesahkan raperda itu akan digelar.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan mengenai kontribusi tambahan 15 persen.

Ini merupakan salah satu pasal yang diperdebatkan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta saat pembahasan raperda itu.

Pihak eksekutif menegaskan bahwa kontribusi tambahan 15 persen harus dibebankan kepada pengembang. Namun, pihak legislatif menilai kontribusi tambahan sebesar itu terlalu besar dan membebani pengembang.

“Dibahas saja kita belum tahu. Gimana mau menghilangkan atau menimbulkan (kewajiban pengembang 15 persen,-red). Dibahas saja, kita belum tahu,” tambah Saefullah.

Sementara itu, Anies Baswedan, menegaskan sikapnya soal reklamasi Teluk Jakarta tetap sama dengan yang disampaikan saat kampanye.

Namun soal kelanjutan proyek tersebut menunggu hasil pembahasan bersama DPRD DKI.

Dia akan menganalisis usulan alih fungsi pulau hasil reklamasi. Perlu waktu untuk mengumumkan kelanjutan proyek reklamasi.

“Kalau soal posisi kita, dari zaman kampanye sudah jelas, nggak ada yang berubah. Langkahnya nanti sesudah kita selesai dengan DPRD. Nanti kita lihat dulu dari mana ide (alih fungsi pulau reklamasi,-red) itu. Kami nanti akan sampaikan langkah-langkah untuk reklamasi di waktu yang tepat," tegasnya.

DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan dua raperda tersebut setelah salah satu anggotanya, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan KPK.

Sanusi terbukti menerima suap dari pengembang untuk meloloskan pasal dalam raperda itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini