TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat yang dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Pemprov DKI Jakarta yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis dianggap tidak tegas dan tak jelas alias sumir.
’’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha Alexis tidak sesuai prosedur. Pembuktiannya belum ada,’’ tegas anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsari, Senin (30/10/2017).
Demikian analisis politisi Hanura ini terkait surat PTSP yang menolak perpanjangan TDUP pengelola Alexis.
Ada beberapa masalah terkait surat tersebut. Paling pertama adalah menyangkut jenis surat yang dikeluarkan PTSP.
Tak jelas apa sebenarnya jenis surat tersebut.
Semestinya surat menyurat menyangkut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) mengikuti ketentuan di Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Pergub 133/2017).
Baca: Manajemen Alexis: Tidak Ada Kasus Asusila dan Peredaran Narkoba di Hotel dan Griya Pijat Kami
Bahkan, Dinas PTSP menuliskan Pergub 133/2017 sebagai dasar bersurat ke PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis) dan menolak perpanjangan izin usahanya.
Tapi dalam Pergub 133/2017 tak dikenal jenis surat 'penjelasan terkait permohonan TDUP' seperti yang dibuat Dinas PTSP untuk PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis).
Selain itu dalam Pergub 133/2017, Kepala Dinas PTSP bukanlah pihak dalam Pergub tersebut. Dalam Pergub 133/2017, jelas ditulis di Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 5 bahwa pengertian Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
Dikatakan bahwa surat berjenis 'penjelasan terkait permohonan TDUP' yang dikeluarkan PTSP itu memberi klausul di akhir, bahwa permohonan TDUP Hotel Alexis dan griya pijat Alexis belum dapat diproses.
Kalimat itulah yang kemudian diartikan sebagai bentuk penutupan Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal, di Pergub 133/2017 jelas ditulis ketentuan tersendiri terkait prosedur pembekuan sementara maupun pembatalan TDUP.
Hal itu diatur dalam BAB VII Pergub 133/2017 tentang pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan pembatalan TDUP dan TDPT.
Dalam pasal 40 ayat 2 Bab VII Pergub 133/2017, ditulis dengan tegas bahwa pembekuan sementara ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas atau kepala suku dinas.
Jelas di situ bahwa kepala dinas atau kasudin yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kasudin Pariwisata.
Bunyi lengkap pasal itu adalah, 'Pembekuan sementara TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas dan disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditandatangani.'
Selanjutnya dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut bahwa pembekuan sementara TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan menghentikan sementara kegiatan usaha pariwisata.
Sedangkan di ayat 2 disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha pariwisata.
Untuk menghentikan kegiatan usaha, langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan Dinas PTSP adalah dengan membatalkan TDUP.
Tapi lagi-lagi yang berhak melakukan pembatalan adalah Dinas Pariwisata DKI Jakarta, bukan PTSP. Hal itu dijelaskan gamblang di pasal 47, 48, dan 49 Pergub 133/2017.
Intinya, lagi-lagi Dinas Pariwisata yang mesti memulai dengan mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas. (*)
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw