TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.
Padahal, pajak yang disetorkan oleh tempat hiburan tersebut jumlahnya tidak sedikit, dan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Nilai pajak kita Rp 30 miliar per tahun, itu sudah include semuanya. Kami berpotensi, karena kami penyumbang pajak nyata," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10/2017).
Lina menuturkan, jumlah tersebut berasal dari seluruh unit yang dijalankan di Hotel Alexis, seperti restoran hingga spa.
Namun, Lina enggan mengungkapkan jumlah pasti pendapatan yang diperoleh pihaknya, dengan nilai pajak yang mencapai angka miliaran rupiah.
Lina berharap pihaknya bisa duduk bareng dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan yang kini dihadapi. Dalam kesempatan itu, Lina menegaskan izin operasional pihaknya bukan dicabut, melainkan belum diproses.
Baca: Ribuan Pemilik Paspor di Cianjur Dijanjikan Dapat Insentif dari Raja Arab Saudi
"Langkah ke depan, kita ingin audiensi dengan Pemprov DKI supaya sama-sama cari solusi. Ini bukan dicabut, tapi belum diproses. Kami mau menanyakan karena hal apa, dan bagaimana agar bisa diproses, dan kami akan menyesuaikan," tuturnya.
Ia pun optimistis ada keputusan yang menguntungkan, mengingat selama ini tidak pernah ada temuan negatif ketika beroperasi. Sehingga, tidak ada alasan izin operasional Hotel Alexis tidak diperpanjang.
"Dokumen kami lengkap, tidak ada pelanggaran narkoba, tidak ada asusila, kami taat hukum dan juga taat pajak. Kalau taat hukum juga Pemprov DKI akan pertimbangkan," paparnya.