TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis.
Sebagaimana diketahui hotel yang terletak di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu disebut-sebut menjadi tempat prostitusi.
Di masa kampanye, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyatakan komitmen mereka untuk menutup Alexis.
Senin (30/10/2017), janji kampanye Anies dan Sandi itu terlaksana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Baca: Begini Perjalanan Hotel Alexis, Jadi Bahan Debat Pilkada DKI Sampai Akhirnya Ditutup
Berkaitan dengan penutupan Alexis, pihak manajemen kemudian melakukan sesi jumpa pers.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen Alexis mengutarakan klarifikasi mereka berkaitan dengan isu yang berkembang belakangan ini.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkapnya:
1. Jumpa pers molor
Seperti diberitakan Wartakota jumpa pers yang digelar manajemen Alexis sedianya dilangsungkan pada Selasa (31/10/2017) pukul 10.00 WIB.
Satu jam lebih berselang, acara tersebut belum juga dimulai.
Sementara itu, awak media tampak berkumpul di lokasi jumpa pers sembari menunggu keterangan dari pihak manajemen Alexis.
2. Manajemen bantah adanya pelanggaran di Alexis