Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Lina Novita mengatakan pihaknya membayar pajak Rp 30 miliar per tahun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karenanya ia mengatakan dengan tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis akan menjadi kerugian tersendiri bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Bocah Mirip Ahok Dirundung Teman-temannya Hingga Minta Pindah Sekolah
"Kami setiap tahun bayar pajak total sekitar Rp 30 miliar per tahun. Saya tidak bisa bilang secara tepat berapa omset seluruh bidang usaha di Hotel Alexis, tapi dari jumlah pajak itu bisa dibayangkan," jelas Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Pandemangan, Jakarta Barat, Selasa (31/10/2017).
Baca: Seorang Buruh di Bogor Iming-imingi Anak Dengan Uang Rp 20 Ribu Untuk Puaskan Nafsunya
Selain itu Lina mengklaim Hotel Alexis menyerap tenaga kerja yang cukup besar.
Mereka mengatakan ada sekitar 1000 tenaga kerja yang bekerja di seluruh bidang usaha di Hotel Alexis seperti hotel, griya pijat, restoran, diskotek, karaoke, dan lain-lain.
Baca: Setelah Alexis, Sandiaga Tegaskan Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Jajakan Bisnis Prostitusi
Karena itu, pihak Hotel Alexis menilai akan menjadi kerugian tersendiri bagi Pemprov Jakarta jika tetap keukeuh tidak akan memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
"Hotel Alexis sejak dulu menggunakan izin usaha pariwisata dan kami memberi sumbangsih besar bagi Jakarta terutama dari pajak dan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Baca: Izin Tidak Diperpanjang, Begini Nasib Karyawan Alexis
Manajemen Alexis pun berharap Pemprov DKI masih membuka ruang audiensi untuk menyelesaikan persoalan izin usaha.
"Apalagi kami tidak pernah melakukan pelanggaran apapun seperti kejahatan narkoba dan perbuatan asusila. Tidak seperti yang dibicarakan di media akhir-akhir ini," katanya.