News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Bekasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek pabrik pupuk palsu di Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menerangkan, pihaknya menemukan ratusan ton pupuk palsu.

"Ditemukan 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatera, 30 ton di dalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 50 ton," ujar Adi di lokasi, Selasa (31/10/2017).

Penggerebekan pabrik milik PT berdasarkan informasi dari masyarakat. Akhirnya pada Senin (23/10/2017) polisi pun menggerebek pabrik yang sudah beroperasi selama dua tahun itu.

Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerek NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus.

"Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam," ujar Adi.

Baca: Mantan Staf Ahok: Ahok Pernah Bahas Tentang Alexis Tapi Tak Dapat Bukti

Para pelaku mengemas pupuk tersebut dengan karung pupuk merek ternama. Tapi, isi kandungan pupuk tak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasannya.

"Ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya," ujar Adi.

Adi menjelaskan, masyarakat cukup mudah membedakan mana pupuk asli dengan yang palsu.

Pupuk palsu ini bisa dibedakan hanya dengan dilihat secara kasat mata. Warna pupuk palsu condong ke warna Hijau. Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu.

"Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye," ujar Adi.

Adi menuturkan, para pelaku menjual harga pupuk palsu ini jauh dari harga pasaran. Mereka menjual pupuk palsu tersebut perkilogramnya seharga Rp 60.000. Padahal, pupuk asli dijual seharga Rp 120.000 perkilogramnya.

"Mereka bisa meraup untung sekitar Rp 12-15 juta perbulannya," ujar Adi.

Polisi menangkap 8 orang. Namun, hanya AR (38) selaku pemilik pabrik yang ditetapkan menjadi tersangka. AR dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini