TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Pradja DKI Jakarta (Satpol PP) akan mengawasi aktivitas di hotel Alexis selama beberapa hari ke depan.
Wakil Kepala Satpol PP, Hidyatullah, menyampaikan, pengawasan akan difokuskan ke lantai 5 (hotel Alexis) dan lantai 7 (griya pijat Alexis).
"Sebab kan dua lokasi itu yang sekarang ditutup," kata Hidayatullah kepada Warta Kota di Jakarta, Selasa (31/10/2017) siang.
Menurut Hidyatullah, pihaknya akan melihat sejauh mana komitmen pengelola Alexis menghentikan usahanya.
"Kalau sampai ada kegiatan lagi di sana (Alexis), ya kami akan segel sekalian," ujar Hidayatullah.
Baca: Dewi Sanca Pingin Pamer Anting Berlian dan Sepatu Baru, Balasan Netizen Malah Nyinyir Seperti Ini
PT Grand Hotel Ancol (pengelola Alexis) sudah melakukan klarifikasi tentang penghentian kegiatan usaha mulai Selasa (31/10/2017).
Namun pengelola meminta dan menunggu agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta memberikan jalan keluar bagi Alexis untuk kembali menggerakkan usahanya.