News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Satpol PP Fokus Awasi Lantai 5 dan 7 Hotel Alexis

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Pradja DKI Jakarta (Satpol PP) akan mengawasi aktivitas di hotel Alexis selama beberapa hari ke depan.

Wakil Kepala Satpol PP, Hidyatullah, menyampaikan, pengawasan akan difokuskan ke lantai 5 (hotel Alexis) dan lantai 7 (griya pijat Alexis).

"Sebab kan dua lokasi itu yang sekarang ditutup," kata Hidayatullah kepada Warta Kota di Jakarta, Selasa (31/10/2017) siang.

Menurut Hidyatullah, pihaknya akan melihat sejauh mana komitmen pengelola Alexis menghentikan usahanya.

"Kalau sampai ada kegiatan lagi di sana (Alexis), ya kami akan segel sekalian," ujar Hidayatullah.

Baca: Dewi Sanca Pingin Pamer Anting Berlian dan Sepatu Baru, Balasan Netizen Malah Nyinyir Seperti Ini

PT Grand Hotel Ancol (pengelola Alexis) sudah melakukan klarifikasi tentang penghentian kegiatan usaha mulai Selasa (31/10/2017).

Namun pengelola meminta dan menunggu agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta memberikan jalan keluar bagi Alexis untuk kembali menggerakkan usahanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini