News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selasa Ini, Pemprov DKI Umumkan Penetapan Upah Minimum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi demo buruh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP), pada Selasa (31/10/2017). Rencananya, penetapan UMP itu dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.

Baca: Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil Ayah Angkatnya

"Teman-teman dari serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota dan kita akan umumkan hari ini penetapan UMP," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa ini.

Aksi ribuan buruh di Balai Kota ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,9 juta.

Bersamaan dengan aksi buruh, juga akan dilakukan pembahasan rekomendasi UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Buruh mekomendasikan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

"Angka 3,9 berdasarkan hasil survei KHL di DKI Jakarta yang sudah disepakati Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 3,6 juta ditambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI," kata Said Iqbal, dalam keterangannya.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta, dengan perhitungan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 78/2015.

Menanggapi usulan pengusaha, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies - Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015.

"Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka 3,6 juta. Jika ditambabkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP 2018 yang ideal adalah 3,9 juta sangat realistis," ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

"Dengan semikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," pungkas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini