News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Soal Penutupan Usaha Selain Alexis, Sandiaga Uno Soroti Bukti-bukti Ini

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG ALEXIS - Bangunan Hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ditanya mengenai kemungkinan penutupan tempat usaha lain yang isi kegiatannya seperti Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Menjawab hal itu, Sandiaga mengatakan akan tegas pada tempat usaha lainnya.

"Intinya kami akan tegas dan kami akan memerhatikan laporan masyarakat," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).

Sebelum menindak tegas, Sandiaga ingin ada bukti-bukti yang valid terlebih dahulu.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa memang ada tempat lain yang melanggar asusila.

"Tentunya bukti-bukti yang sahih bahwa ada tempat usaha yang melanggar kesusilaan maupun narkoba," kata Sandiaga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Saat ini, Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.

Sejak izin tidak diperpanjang, semua karyawan dirumahkan sementara.

Bantahan Alexis

Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Lina Novita menampik adanya tuduhan bahwa Hotel Alexis memperkerjakan warga negara asing.

Hal itu menjadi pembicaraan luas di kalangan masyarakat dan menjadi bahan pembahasan di beberapa media massa nasional.

"Tidak benar isu kami memperkerjakan warga negara asing. Mungkin itu event yang diadakan mereka, bersifat tentatif."

"Tidak ada sama sekali bidang usaha yang beroperasi di Hotel Alexis memperkerjakan WNA. Kalau mereka ingin buat acara pasti kami persilakan," ujarnya dalam konferensi pers di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Barat, Selasa (31/10/2017).

Ketika ditanya lebih detail apakah ada WNA yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau sebagai terapis di griya pijat, Juru Bicara Hotel Alexis, Muhammad Fajri masih menjawab dengan dalih yang sama.

"Tidak ada, silakan dicek, kami memperkerjakan 150 terapis, semua dari Indonesia, ada yang perempuan, ada yang laki-laki," katanya.

Lina menjelaskan bahwa ada sekitar 1000 karyawan yang dipekerjakan di seluruh bidang usaha Hotel Alexis mulai dari hotel, griya pijat, restoran, karaoke, hingga diskotek dan semuanya merupakan warga Indonesia.

Akibat tidak diperpanjangnya izin usaha mereka oleh Pemprov Jakarta, 1000 karyawan itu terancam kehilangan pekerjaan.

"Karena tanggal 31 Oktober 2017 ini izin sudah habis maka untuk sementara para karyawan kami rumahkan. Kami masih mencoba meminta audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk memperpanjang izin usaha kami karena memang tidak terbukti ada pelanggaran seperti yang diberitakan akhir-akhir ini," ujar Fajri.

KOMPAS.com/Jessi Carina

Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Selain Hotel Alexis, Sandi Tunggu Adanya Bukti Pelanggaran Asusila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini