News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Tutup Alexis, Sandiaga Uno Puji Diri Karena Bekerja Cepat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memuji kinerjanya dengan Gubernur DKI Jakarat, Anies Baswedan yang terbilang sangat cepat.

Pasalnya, Sandi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 minggu bekerja, sudah menyelesaikan 1 dari 23 janji kampanyanye yakni menolak perpanjangan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Bahkan, Sandi menyebut kinerjanya tersebut dengan istilah 'pecah telur'.

Baca: Rumah di Komplek J Metropolis Diduga Dijadikan Gudang Narkoba

Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi panel pada peringatan Hari Habitat Dunia serta Hari Kota Dunia 2017 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

"Kerja kita sangat cepat sekali. Dari 23 rencana kerja yang kami rencanakan sudah dihitung satu-persatu, hari ini paling tidak pecah telur satu yaitu kami tidak memperpanjang izin dari pada tempat-tempat apa namanya? Alexis," ucap Sandiaga Uno.

Termasuk soal reklamasi, Sandi menegaskan sikap dirinya dan Anies tidak akan berubah dan tetap menyatakan reklamasi harus segera dihentikan.

Baca: Ternyata Pajak Motor Listrik di STNK Tak Beda Jauh dengan Skutik

"posisi kami sangat jelas, kami sudah mengambil posisi untuk menghentikan reklamasi dan itu sudah terbuka. Kami lakukan sekarang lagi mencoba melakukan kajian strategis untuk bagaimana ke depan kami bisa menata pesisir Jakarta Utara dengan baik," papar Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan perpanjangan izin Alexis.

Bahkan, surat penolakan itu sudah disampaikan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini