TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan untuk mengembalikan status kependudukan warga yang dulu terdampak penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Domisili mereka pada KTP akan dikembalikan ke tempat tinggal mereka semula.
Misalnya, warga Kampung Akuarium di Jakarta Utara, domisilnya akan kembali didata Kampung Akuarium meski lokasi itu sudah ditertibkan Pemprov DKI dan warga sudah tergusur dari sana.
"Bagi semua tempat yang mana status kependudukannya bermasalah akibat penggusuran kemarin akan kami kembalikan. RT, RW dikembalikan, kemudian KTP, kartu keluarga dan lain-lain akan kami bereskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Anies menyampaikan hal itu usai rapat dengan warga Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Balai Kota DKI Jakarta.
Dia akan menginstruksikan wali kota, camat, dan lurah untuk bekerja sama membereskan masalah kependudukan itu. Anies mengatakan itu adalah untuk kepentingan warga.
"Tanpa ada kependudukan, mau sekolah itu susah. Mengurus apa saja, BPJS susah. Kan enggak punya KTP," ujar Anies.
Anies mengatakan, pertemuan hari ini bukan pertemuannya yang terakhir dengan JRMK. Jumat nanti, dia akan kembali menemui warga dari 16 kampung untuk membicarakan hal yang lebih teknis.
"Kami berkeinginan agar pola kolaborasi jalan terus. Kolaborasi antara warga dengan teman-teman pegiat dan pemerintah," kata Anies.(Jessi Carina)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Anies Kembalikan Status Kependudukan Warga yang Dulu Digusur