TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, menyatakan bahwa izin perpanjangan usaha yang diajukan Hotel Alexis tidak dapat diperpanjang.
Dilansir dari laman Tribunnews, Senin (30/10/2017), Hotel Alexis harus segera menutup usahanya karena hal tersebut.
Nasib para karyawan, terlebih tenaga kerja asing, di Hotel dan Griya Pijat Alexis pun dipertanyakan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terdapat 104 tenaga kerja asing yang bekerja di sana.
Izin kerja para karyawan dari mancanegara itu sudah berakhir pada Oktober 2017.
Baca: Istri Chow Yun Fat Tak Menangis saat Keguguran, tapi 26 Tahun Kemudian, Fakta Menyedihkan Terungkap
"Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga kerja asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) malam.
Mengutip Kompas.com, Rabu (1/11/2017), Anies membacakan data berupa jumlah dan negara asal para karyawan tersebut yang tersimpan di telepon genggamnya.
"Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya, nih," terang Anies.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Anies, aktivitas mereka akan dinyatakan ilegal jika Alexis masih buka, sementara izin kerja mereka telah habis.
Baca: Disnakertrans DKI Sambangi Hotel Alexis
Maka dari itu, Anies menyerahkan permasalahan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)