News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Izin Usaha Alexis yang Dicabut Pemprov DKI Mencakup Hotel dan Griya Pijat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Izin usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang. Pasalnya PT Grand Ancol Hotel mengelola lima jenis usaha dengan izin terpisah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, menyampaikan bahwa PT Grand Ancol mengelola lima usaha dengan setiapjenis usaha menggunakan izin terpisah.

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Warta Kota di kantornya, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan tiga usaha lainnya, menurut Edy, tetap bisa berjalan, yakni restaurant, bar, dan karaoke.

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga untuk tiga usaha lainnya itu," jelas Edy.

Edy Junaedi sempat menaggapi manajemen Alexis terkait hilangnya lapangan kerja akibat tidak diperpanjangnya usaha gruya pijat dan hotel di lingkingan Alexis.

Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Soal Proyek Reklamasi

Baca: Registrasi Ulang SIM Card Telkomsel Diduga Bermasalah

Menurut Edy tidak diperpanjangnya dua izin usaha Alexis itu tidak serta merta menghilangkan lapangan kerja di Alexis karena masih ada tiga jenis usaha lain yang izinnya masih berjalan.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini