TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang. Pasalnya PT Grand Ancol Hotel mengelola lima jenis usaha dengan izin terpisah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, menyampaikan bahwa PT Grand Ancol mengelola lima usaha dengan setiapjenis usaha menggunakan izin terpisah.
"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Warta Kota di kantornya, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Sedangkan tiga usaha lainnya, menurut Edy, tetap bisa berjalan, yakni restaurant, bar, dan karaoke.
"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga untuk tiga usaha lainnya itu," jelas Edy.
Edy Junaedi sempat menaggapi manajemen Alexis terkait hilangnya lapangan kerja akibat tidak diperpanjangnya usaha gruya pijat dan hotel di lingkingan Alexis.
Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Soal Proyek Reklamasi
Baca: Registrasi Ulang SIM Card Telkomsel Diduga Bermasalah
Menurut Edy tidak diperpanjangnya dua izin usaha Alexis itu tidak serta merta menghilangkan lapangan kerja di Alexis karena masih ada tiga jenis usaha lain yang izinnya masih berjalan.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw