TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintakan keterangan kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik soal korporasi dalam penyelidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta 2016.
M Taufik dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Secara detail, kata Taufik, dirinya juga ditanya soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduannya. Namanya Panduan PRK. Itu yang ditanyakan. Kami kan tidak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot," kata Taufik.
Taufik juga mengaku dimintai keterangan soal tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda Reklamasi itu.
"Itu selintas saja karena prinsipnya yang itu kan sudah diselesaikan dengan draf III, yang banyak berkaitan dengan korporasi," tuturnya.
Selanjutnya, Taufik juga mengaku dimintai keterangannya terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi di Pulau G. "Iya keluar itu. Misalnya pencabutan moratorium, Dewan kan tidak tahu," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Jumat (27/10) KPK juga telah memintai keteranganSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pemanggilan Saefullah merupakan pengembangan kasus yang lama.
Baca: Izin Usaha Alexis yang Dicabut Pemprov DKI Hotel dan Griya Pijat
Baca: Registrasi Ulang SIM Card Telkomsel Diduga Bermasalah
Sebelumnya, Saefullah mengaku dimintai keterangannya soal penerimaan gratifikasi dalam kasus Raperda Pantai Utara itu.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Pak Sanusi dulu proses pembahasannya seperti apa," kata Saefullah di gedung KPK, Jumat (27/10).
Ia pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. "Lebih fokus di Pulau G," kata Saefullah.
Saefullah pun mengaku bahwa pemanggilannya itu dilakukan untuk tersangka korporasi. "Buat korporasi," ujarnya.
Terkait kasus itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi yang juga adik dari M Taufik telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda juga telah divonis bersalah terkait kasus tersebut.