TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul berpendapat penutupan Hotel Alexis di Jakarta Barat oleh Pemprov Jakarta bisa menimbulkan guncangan di dunia pariwisata ibukota bahkan Indonesia.
Menurutnya sikap Pemprov Jakarta yang belum mau menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan pengelola Alexis menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha di bidang pariwisata.
Bahkan Chudry mengatakan harusnya ada teguran yang dilayangkan Pemprov Jakarta terlebih dahulu kepada pengelola Alexis sebelum memutuskan untuk tidak memperpanjang izinnya.
"Harusnya ditegur terlebih dahulu, dan teguran itu harus diawali dari aduan dari masyarakat yang sudah diverifikasi lewat bukti-bukti, namun hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran atau operasi tangkap tangan di lokasi tersebut. Tindakan tanpa disertai bukti seperti ini menimbulkan pandangan negatif terhadap pemerintah dalam mengelola pariwisata di Jakarta."
"Dalam pandangan administrasi negara pemerintah harus menerapkan azas audi etalteram partem yakni penerapa kebijakan yang merata bagi semua kalangan dan itu yang menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha pariwisata terutama pengelola hotel apakah kebijakan bagi Alexis juga diterapkan bagi semua hotel," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/11/2017).
Baca: 50 Tahun Pendudukan Israel, 5 Juta Warga Palestina Dikekang, 50 Ribu Rumah Dihancurkan
Menurut Chudry di dalam UU Pariwisata ada penerapan kebijakan untuk dunia pariwisata yang berlaku di seluruh Indonesia, tak cuma di daerah tertentu.
Misal kejadian di Jakarta ini juga mempengaruhi pengusaha hotel di Bali sebagai pusat pariwisata di Indonesia.
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle United Liga Inggris Minggu 25 Februari 2024 Pukul 03.00 WIB
Piala Liga Inggris Carabao Cup Chelsea Vs Middlesbrough: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
"Kalau kebijakan seperti di Alexis ini diterapkan maka akan sangat mudah sekali menutup hotel-hotel lain di Jakarta bahkan Indonesia. Itu yang akan menjadi ketidakpastian hukum bagi pengusaha hotel," katanya.
Menurutnya untuk menghindari hal tersebut Pemprov perlu segera menunjukkan bukti-bukti pelanggaran terhadap pengelola dan masyarakat umum untuk menunjukkan bahwa tindakan pemerintah itu didasarkan pada bukti yang kuat.
"Gubernur bisa saja berdalih menjaga etika sebelum menunjukkan bukti-bukti yang ada. Tapi yang perlu dijelaskan Pemprov Jakarta bahwa bukti itu memang benar-benar valid," ujarnya.
Pemprov Jakarta secara resmi tidak memperpanjang izin usaha PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis.
Imbasnya sejak 31 Oktober 2017 kemarin hotel yang diduga melancarkan bisnis prostitusi itu dihentikan kegiatan operasionalnya.