TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Geliat tempat-tempat hiburan berkedok hotel dan griya pijat bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Beberapa lokasi di kawasan Jakarta Selatan juga kerap menyusahkan pemerintah karena mengemplang pajak.
Hal ini diakui Kepala Badan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin.
Yuspin mengatakan, beberapa lokasi sudah pernah ditangkap basah pihaknya mencurangi pajak. "Pajak hotel dan hiburan itu berbeda. Apalagi kalau ada spa dan fasilitas griya pijat lainnya, itu hitungannya beda lagi," ujar Yuspin.
Yuspin merinci, hotel memiliki pajak sebesar 10 persen, sementara lokasi hiburan 25 persen.
Untuk spa, pajak yang dipungut semestinya 30 persen. Pada praktiknya, lokasi hiburan dan griya pijat berkedok hotel kerap kali tidak memberlakukan standar operasional layaknya sebuah hotel resmi.
"Kalau hotel, hanya pelanggan yang menginap di sana yang bisa menggunakan fasilitasnya. Sekarang kalau ada pelanggan masuk ke sana, tapi tidak menginap dan cuma pakai fasiltasnya saja, itu kan sudah lain. Hotel normal pasti akan minta nomor kamar pelanggan sebelum pakai fasilitas, supaya nggak sembarangan orang bisa masuk, " katanya.
Baca: Izin Usaha Alexis yang Dicabut Pemprov DKI Hotel dan Griya Pijat
Baca: Mulai Hari Ini Jalan Lodan Raya Berlaku Satu Arah
Beberapa hotel bandel tersebut, kata Yuspin, sejauh ini sudah membayar pajak sesuai izinnya setelah disidak pihaknya.
"Tentunya kami masih pantau titik-titik lain yang potensial melalukan kecurangan serupa," kata Yuspin.
Penulis: Banu Adikara