News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

UMP DKI 2018 Ditetapkan Rp 3,648 Juta

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

"Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.

Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.(Nursita Sari)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini