TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
"Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.(Nursita Sari)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta