News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Putuskan Upah Minimum Buruh di DKI Tahun Depan Rp 3.648.035 Per Bulan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat mengumumkan besaran UMP DKI tahun 2018 di Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) petang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018, sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen dari tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, di Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) petang.

"Berdasarkan inflasi sebesar 2,3 persen, pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen. Dengan begitu UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies

Anies menjelaskan, angka tersebut diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha, Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja.

"Kita berharap semua pihak akan menjalani dengan baik. Akan siap kerja per 1 januari, warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies.

Lanjut Anies, warga DKI Jakarta tak perlu khawatir dengan biaya hidup di Jakarta.

Baca: Waspada! Kini Beredar Narkoba Jenis Serbuk yang Bawa Efek Halusinasi: Diungkap Bareskrim

Baca: Alexis: Perempuan dari China Sampai Uzbek Cuma Bekerja Sebagai Pemandu Lagu dan Terapis

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membantu dengan bantuan program yang sedang dicanangkan.

"Kita siapkan kartu gratis Transjakarta, bersama PD Pasar Jaya Jak Grosir. Satu sisi menaikkan UMP, satu sisi menurunkan biaya hidupnya bantuan pangan bantuan transpoirtasi dan pendidikan," ujar Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini