TRIBUNNEWS.COM, BALI - Jajaran Ditresnarkoba bersama Tim CTOC Polda Bali berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) WNA Timor Leste beberapa waktu lalu.
“DPO ini merupakan kasus Narkotika jenis sabu yang melarikan diri dari Timor Leste pada tahun 2013 yang lalu. Tepatnya pada tanggal 3 November 2013,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (2/11/2017) di Mapolda Bali.
AKBP Sudjarwoko menambahkan pada hari ini juga langsung dilakukan penyerahan berkas dari Polri diwakili Polda Bali kepada Kepolisian Timor Leste.
Baca: Kenali Musuh Motor Litrik Biar Kantong Tak Kehilangan Rp 800 Ribu
Selama pelariannya, Juga Fans Xavier Sousa Gama (38) di Bali bekerja di Perusahaan Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa.
DPO tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (26/10/2017) kemarin di tempat kostnya Jl. Tukad Badung saat pelaku tidur.
AKBP Sudjarwoko menyampaikan pelaku akan dipulangkan ke Negara nya pada Jumat (3/11/2017) besok dikawal oleh polisi dari Timor Leste.
“Kami (Polda Bali) mengawal hingga ke Bandara saja, selebihnya dikawal kepolisian Timor Leste,” tambahnya.
Baca: Roy Suryo Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebagai Proyek Kecebong
Fans Xavier mengambil waktu melarikan diri bersama rekannya saat terjadi kerusuhan di dalam Lapas dan total sebanyak 18 Napi kabur saat itu.
Namun pelaku baru berhasil ditangkap kembali pada minggu lalu sementara rekannya beberapa waktu lalu ditangkap di Kupang NTT.(*)