News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Petasan Terbakar

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Bos Pabrik Kembang Api Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Osner Johnson Sianipar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Liyono, Bos Pabrik Kembang Api di Kosambi, Tangerang, Banten, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Indra dan Direktur Operasional Andre Hartanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran mempekerjakan anak dibawah umur.

Baca: Setelah Tutup Alexis, Anies-Sandi Kembali Penuhi Janji Kampanye

Kuasa hukum korban, Osner Johnson Sianipar mengatakan, laporan itu dilakukan karena pabrik petasan tersebut diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kita punya bukti dan saksi serta sejumlah korban. Kami temui adanya anak-anak yang diperkejakan di gudang itu," ujar Osner di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Baca: Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Sejumlah anak di bawah umur yang ditemuinya itu ada yang sudah bekerja dikisaran waktu 2-3 bulanan.

Hasil temuannya, anak dibawah umur itu dipekerjakan sejak pabrik itu berdiri.

Osner menerangkan, terdapat 10 anak dibawah umur yang ditemui pihaknya telah dipekerjakan di perusahaan itu.

Baca: Seorang Pengamen Dengan Celana Melorot Tiba-tiba Terkam Gadis SMP dan Remas Organ Intim

"Namun, semuanya sudah meninggal semua (10 anak itu), sebagian tahu keluarganya, sebagai tak tahu (anaknya bekerja di pabrik petasan)," ujar Osner.

Osner menambahkan, upah awal yang diterima 10 anak itu sebesar Rp 55 ribu, hanya saja di minggu berikutnya upahnya diturunkan menjadi Rp40 ribu perhari.

Baca: 3 Warga Tiongkok Diamankan Bawa Benih Padi, Diduga Benihnya Mengandung Bakteri Berbahaya

Pihaknya pun membawa bukti KK dan menghadirkan Ketua RT/RW ataupun Kades.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5340/XI/2017/PMJ Dit. Reskrimum tertanggal Kamis, 2 November 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini