TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan lalu, tepatnya Rabu, 25 Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya berkomentar singkat ketika ditanya para wartawan mengenai rencana penutupan Hotel Alexis di Jakarta Utara, seperti dijanjikannya saat kampanye Pilkada DKI 2017. "Nanti, kejutan," ujarnya singkat, kala itu.
Dua hari kemudian, Jumat (27/10/2017), langkah nyata diambil. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat yang menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian ditulis dalam surat bernomor: 6866/-1.858.8, yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi, tersebut.
Surat ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, pemilik usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Pengelola Alexis baru diberitahu tak diperpanjangnya izin usaha itu pada Senin (30/10/2017) lalu.
Dalam surat itu juga disebut dasar pertimbangan menolak permohonan TDUP Alexis, antara lain: "Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis".
Juga pertimbangan lainnya, yakni: "Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya".
Menurut Edy Junaedi, Alexis harus segera menghentikan segala kegiatan usahanya. "Sebab izin usaha hotel Alexis dan usaha lainnya itu hanya sampai September 2017 lalu. Sudah habis jadinya," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017).
Baca: Kecurigaan Rizal Ramli Tentang Persekongkolan Revisi UU PNPB dan Proyek Gedung Baru DPR
Baca: Pengunggah Meme Novanto di Media Sosial yang Diuber Polisi Adalah Kader PSI
Ketika ditanya mengenai bukti pelanggaran oleh Alexis, Edy menegaskan ,pihaknya juga memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan. "Ya pastilah itu kami punya," ujarnya.
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat PTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok," ujar Edy lagi.