TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035 mendapatkan penolakan dari Koalisi Buruh Jakarta.
Hal ini karena penetapan UMP itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sebagai ganti memberikan kesejahteraan kepada para buruh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat kebijakan menggunakan bus TransJakarta secara gratis. Ini dilakukan untuk menekan biaya transportasi.
Namun, tidak semua buruh mendapatkan fasilitas tersebut. Dia mengaku ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk kaum pekerja yang memiliki KTP DKI dan perusahannya mendaftar, kemudian menerima UMP. Itu yang mendapatkan kartu TransJakarta sesuai dengan program TransJakarta," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Kamis (2/11/2017).
Baca: Survei SMRC: 70,5 Persen Pemilih Belum Tentukan Pilihan
Pemberian fasilitas bus TransJakarta secara gratis, menurut dia, merupakan solusi. Rencananya, para buruh akan mendapatkan fasilitas tersebut sejak 1 Januari 2018.
"Bukan sesuatu yang baru, karena pernah dicanangkan, tetapi tidak dieksekusi. Minta dalam sebulan programnya jadi. Dan bisa dieksekusi 1 Januari 2018," ujarnya.