News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Idap HIV, Penyebar Konten Pornografi Gay Dirawat di RS Polri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TG, tersangka pelaku penyebaran konten pornografi sesama jenis sempat mengaku kesakitan saat ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Pelaku akhirnya oleh penyidik Bareskrim dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.

"Ketika ditangkap, yang bersangkutan mengatakan mengeluh sakit sambil meronta. Atas dasar kemanusiaan kami bawa ke RS Tarakan, sempat dirawat disana," ujar Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo, saat rilis di RS Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Setelah dirawat di RS Tarakan, TG masih juga mengeluh sakit. Dia bahkan berteriak-teriak mengaku mengidap HIV.

Baca: Uang Rp 323 Juta Tak Kembali, Harapan Menjadi PNS pun Sirna

Pelaku akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Said Sukanto, Kramat Jati.

TG dirawat di Klinik Matahari yang diperuntukkan bagi pengidap HIV.

"Di RS Polri ada ruang rawat tahanan, sehingga kalau ada tersangka, saksi dan tahanan yang sakit memang dirawat di sini," ujar Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Kombes Pol Musyafak.

Pihak rumah sakit menggandeng Komisi Penanggulangan AIDS dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca: Dedi Mulyadi Masih Bisa Memilih, Tetap di Golkar atau Pindah Partai Lain

Seperti diketahui, akibat perbuatannya TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)

Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini