News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Gelar Aksi Turun ke Jalan, Nelayan Tolak Reklamasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan tolak reklamasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan nelayan DKI Jakarta menggelar aksi menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Aksi penyampaian pendapat digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Mereka menuntut pembatalan perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/2017 Tentang Penggunaan/Pemanfaatan Tanah Di Atas Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2 A (Pulau) D antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

Berdasarkan pemantauan, puluhan nelayan membawa sejumlah spanduk bertuliskan Tolak Reklamasi.

Di antara mereka ada yang membentangkan jaring ikan sebagai bentuk penyampaian pendapat.

"Kedatangan kemari orang terkena dampak proyek reklamasi. Datang dengan tujuan agar hakim melihat kami menegakkan keadilan, karena merasa ditindas ada proyek reklamasi," tutur Tahir, nelayan Muara Angke, kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).

Ditandatangani perjanjian pada 11 Agustus 2017 lalu itu, disinyalir ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Pertama, objek perjanjian bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak halal mengingat masih berlakunya moratorium saat perjanjian dibuat.

Kedua, perjanjian tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, dimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.

Tidak ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

Objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang super kilat, yakni keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017.

Proyek reklamasi mencemarkan lingkungan, merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan, petambak dan warga pesisir. Proyek reklamasi bertentangan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meminta agar pak hakim menerima gugatan yang telah kita layangkan dengan kesepakatan bersama. Mengawal gugatan kami agar hakim diberi kekuatan dan tidak intervensi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini