TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sama-sama menyelidiki dugaan korupsi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di pulau reklamasi C dan D.
Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta hanya menetapkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
Padahal semestinya NJOP di pulau C dan D adalah senilai Rp 10 juta per meter persegi.
Hal itu terlihat dari simulasi penghitungan kontribusi tambahan 5 dan 15 persen pada area reklamasi yang sudah dilakukan Pemprov DKI sejak tahun 2016 lalu.
Data itu didapat dari sumber di DPRD DKI Jakarta yang sudah menghitung jumlah kontribusi lahan 5 persen dan kontribusi tambahan 15 persen sejak 11 Januari 2016.
Ketika itu Pemprov DKI menghitung kontribusi tambahan dengan rumus 15% × NJOP × saleable area.
Di kolom NJOP, Pemprov DKI menuliskan nilai NJOP pulau C dan D sebesar Rp 10 juta per meter persegi.
Hal inilah yang kemudian dicurigai oleh polisi maupun KPK.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik, menyebut pihaknya menghormati langkah polisi maupun KPK menyelidiki dugaan korupsi penetapan NJOP tersebut.
"Yah kalau polisi menganggap ada kesalahan, ya berarti kan mesti diusut. Kita tunggu saja," ujar Taufik kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Taufik mengaku, tidak mengetahui soal NJOP karena kewenangan BPRD DKI. Dewan di Kebon Sirih hanya membahas Raperda menjadi Peraturan daerah (Perda).
Dia malah menyindir soal Pemprov yang begitu ngotot kontribusi tambahan harus 15 persen. ’’Nah, sekarang ketahuan, kontribusi 15 persen eksekutif yang ngotot,’’ jelas Taufik kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Senin (6/11/2017) sore.
Kepala BPRD DKI Edi Soemantri, sejak sore tidak bisa dihubungi untuk meminta konfirmasi soal pemanggilan dan penetapan NJOP pulau C dan D.
Penyidik di Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga sudah mengincari pejabat Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan penyidik sudah menyiapkan daftar pemeriksaan lanjutan untuk orang-orang tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi C, Santoso yang pernah memanggil kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Edy Sumantri maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba yang menilai NJOP pulau C dan D.
Santoso memanggil kedua pihak pada Rabu (20/9/2017) lalu.
Hasilnya, kata Santoso, pihak KJPP menilai NJOP pulau C dan D hanya senilai Rp 3,1 juta lantaran ketika survei dilakukan kedua pulau sedang berstatus moratorium.
Tak ada pengerjaan apapun di dalam pulau sehingga tak bisa dihitung nilai produktivitasnya.
Makanya pihak KJPP hanya menilai sebesar itu.
Tapi apabila pulau C dan D dicabut moratoriummya, kata Santoso, maka KJPP bisa menghitung ulang dan hasilnya pasti lebih tinggi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)