News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Polda Metro Jaya Telusuri Kerugian Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pulau C hasil Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Pulau C dan Pulau D merupakan salah satu pulau dari 17 pulau hasil reklamasi teluk jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri berapa kerugian negara dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Untuk mengungkap hal itu, maka penyidik menghitung berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan Pulau D.

Pada Rabu (8/11/2017), penyidik akan meminta keterangan tiga pihak Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta, Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi, dan Staff BPRD Penjaringan, Andri.

"Belum tau ya. Masih dihitung," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/11/2017).

Baca: Dedi Mulyadi Cabut Laporan Surat SK Bodong DPP Golkar

Dari pemeriksaan ketiga orang itu, kata dia, penyidik akan mencaritahu apakah penetapan NJOP sudah sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebaga Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Makanya besok akan klarifikasikasi dulu pada saksi," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini