Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustadz Ahmad Al Habsyi menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (9/11/2017).
Pemeriksaan dilakukan mulai sejak pukul 11.35 WIB sampai 14.40 WIB. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan sebanyak 18 pertanyaan kepada Al Habsyi.
Baca: Novanto Minta Ridwan Kamil Bantu Pemenangan Nurul Arifin di Bandung
"Alhamdulillah ada beberapa belas pertanyaan semua sudah dijawab dan berjalan dengan lancar. Ada 18 pertanyaan," tutur Al Habsyi, kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Dia menilai kasus yang sedang dihadapi itu merupakan bentuk ujian dari Tuhan YME. Dia berharap mudah-mudahan kedua belah pihak diberikan jalan keluar terbaik dari permasalahan tersebut.
"Sebagai orang beriman saya menerima ujian ini dan saya bersyukur juga bersabar mudah-mudahan diberikan jalan keluar buat saya dan keluarga kedua belah pihak. Itu bentuk pendewasaan diri biar kita lebih sabar kita lebih jadi orang pemaaf," kata dia.
Sebelumnya, Ustaz Al-Habsyi dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh istrinya, Putri Aisah Aminah. Dia diduga sudah melakukan KDRT psikis kepada istrinya tersebut. Langkah poligami secara diam-diam yang dilakukan Al Habsyi disinyalir membuat istrinya tertekan.