News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Kuasa Hukum Ahok: Hukuman Buni Yani Kok Ringan Cuma Satu Setengah Tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (3/10/2017). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinilai bersalah mengunggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai vonis 1,5 tahun bagi Buni Yani tidak adil dan terlalu ringan.

"Hukumannya kok ringan begitu? Cuma satu setengah tahun. Tidak adil itu, hukumannya terlalu ringan," kata Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

Wayan menilai, vonis itu terlalu ringan lantaran Buni Yani sudah terbukti bersalah dalam memotong video pidato Ahok yang membuat masyarakat salah persepsi.

"Buni Yani juga orang yang membuat kegaduhan itu terjadi. Dengan diputuskannya dia bersalah seharusnya Pak Ahok tidak bisa dihukum," ujar dia.

Kuasa Hukum Ahok lainnya, Teguh Samudera menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim di luar prediksinya dan anggota kuasa hukum lainnya.

"(Harusnya) lebih berat dari Pak Ahok dan juga segera masuk (penjara)," ucap Teguh. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (Ridwan Aji Pitoko)

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Ahok: Hukuman Buni Yani Kok Ringan Begitu?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini