TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menerangkan, keenam tersangka telah diamankan di markasnya.
"Iya sudah tersangka. Pokoknya udah kita amankan enam orang," ujar Sabilul saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).
Baca: Keterlaluan! Perempuan yang Ditelanjangi Warga di Tangerang Ternyata Bukan Pasangan Mesum
Sabilul mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal penganiayaan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah mengunggah video ke media sosial.
"Kita terapkan pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP, atau nnti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," ujar Sabilul.
Dua korban, yang merupakan sepasang kekasih adalah R (28), dan kekasihnya MA (20).
Pasangan yang hendak menikah itu, digerebek warga. Mereka menduga, keduanya melakukan mesum.
Para warga menelanjangi keduanya, dan dipaksa berjalan.
R hanya mengenakan celana dalam dan beberapa kali menerima pukulan.
Sedangkan MA awalnya mengenakan kaos.
Belakangan massa menarik paksa baju perempuan itu hingga terlepas.
Semua adegan itu terekam dalam kamera video.