News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Preman Terminal Pasar Senen Diciduk Petugas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekawanan preman yang kerap meresahkan penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, diamankan petugas. Mereka menyasar penumpang yang memainkan telepon genggam di tempat umum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekawanan preman yang kerap meresahkan penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, diamankan petugas.
Mereka menyasar penumpang yang memainkan telepon genggam di tempat umum.

Jabrik (38), menjadi ketua kawanan perampok, bersama dua rekannya, yaitu Setin (32) dan Ade (37).

Baca: Pria Bertato 212 di Jidat Ini Pemimpin Kawanan Rampok di Senen

Pada saat ditangkap, pria yang pernah merasakan dipenjara selama delapan tahun itu sempat melawan sehingga diberi timah panas di kaki kiri.

"Modus operandi merampas handphone saat korban sedang menggunakan handphone di Terminal Senen," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (15/11/2017).

Baca: Hal Sepele Ini Jadi Pemicu Terapis Dianiaya Suami Hingga Tewas Saat Layani Tamu

Untuk merampas barang berharga, para pelaku tidak segan-segan menganiaya korban.

Menurut Suyudi, Jabrik cs sempat memberikan bogem mentah ke arah wajah korban.

Lalu, sebagai upaya melemahkan korban, kata dia, pelaku hendak melemparkan batu bata.

"Saat korban mau mengambil kembali dipukul oleh Jabrik. Bahkan mau dilempar konblok," kata dia.

Baca: Seorang Terapis Diseret dan Lehernya Diinjak Suami Saat Layani Tamu, Pagi Ditemukan Tewas Telanjang

Selain mengamankan tiga orang itu, petugas juga mengamankan sejumlah pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Berbeda dengan kelompok pertama, di kelompok kedua, para pelaku menggunakan sepeda motor sebagai alat operasional.

Mereka menyasar tas ataupun barang berharga korban, lalu, pergi meninggalkan lokasi.

"Dua kelompok meresahkan di Jakarta Pusat. Ini sangat kita buru kelompok ini. Sementara ini spesialis handphone, tas, yang ada bisa diambil gampang diraih," tambahnya.

Untuk sementara para pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini