News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pornografi

Kasus Video Mesum Diduga Eks Mahasiswi UI yang Viral Naik ke Penyidikan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menaikkan status kasus penyebaran video mesum eks mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Depok, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, Kamis (16/11/2017).

Ini artinya ada unsur pidana yang ditemukan polisi, dan bisa dijerat ke pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Kanit Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2017, berawal dari viralnya video porno yang diperankan pasangan muda-mudi dan diduga dilakukan di sebuah hotel.

"Dalam penyelidikan kami sudah memeriksa lima orang saksi, dan menelaah video itu dengan digital forensik," katanya, Kamis.

Baca: Polisi Bantu Jaga Proses Penangkapan Setya Novanto

Putu mengatakan telah mengantongi dan memastikan identitas pasangan pemeran video mesum tersebut, sehingga kini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasusnya ditangani Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, dan statusnya masuk ke tahap penyidikan," jelasnya.

Menurut Putu, pihaknya akan mendalami keterangan pria dan wanita pemeran video mesum itu, untuk mengetahui kapan dan di mana video tersebut dibuat.

"Lalu dibuat menggunakan apa, bagaimana caranya, serta apa tujuannya mereka membuat video itu," tutur Putu.

Pihaknya, lanjut Putu, akan menelusuri bukti dan saksi yang sudah didapat, untuk mencari bukti lain, serta mengungkap siapa orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut hingga viral.

Sehingga, penyidik akan memanggil dua saksi lagi dalam waktu dekat, untuk menelusuri kasus ini.

"Juga terus berkoordinasi dengan Puslabfor dan Pusdokkes Mabes Polri, serta meminta keterangan ahli, baik dari Kemenkominfo dan ahli lain, sebagai alat bukti dan bagian penyidikan," papar Putu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini