News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengunjung Cekoki Hewan Taman Safari dengan Anggur Merah, Ini Ancaman Hukumannya

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasih makan rusa di Taman Safari

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengungkapan ancaman hukuman bagi pengunjung yang mencekoki hewan Taman Safari dengan anggur merah.

Menurutnya, kedua pelaku yakni BB dan AH dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP ayat 1 tetang penyiksaan terhadap binatang.

"Ancamannya tiga bulan kurungan penjara, itu masuk pidana ringan (tipiring)," katanya, Jumat (17/11/2017).

BB dan AH yang diduga telah memberikan minuman keras jenis anggur merah kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) terancam dipenjara.

Baca: Ibu Tega Ikat Anak di Tangga Gara-Gara Uang Tunjangan dari Mantan Suami Kurang

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi wisata TSI.

Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan hewan juga dilakukan bersama tim dokter hewan untuk menjadi bahan aparat kepolisian dalam melakulan penyelidikan perkara tersebut.

Baca: Tersambar Petir, Pabrik Tiner di Tangerang Dilalap Si Jago Merah

"Olah TKP pagi tadi sudah kami lakulan di TSI untuk mengecek lokasi dan memeriksa kesehatan hewan oleh tim dokter," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (17/11/2017).

Diberitakan sebelumnya, warganet dibuat geger oleh video aksi pengunjung TSI yang memberikan anggur merah kepada rusa dan kuda nil.

Tindakan pengunjung itupun mendapat kecaman dari berbagai pihak hingga videonya menjadi viral di medsos.(Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengunjung yang Cekoki Hewan di TSI Pakai Miras

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini