TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengungkapan ancaman hukuman bagi pengunjung yang mencekoki hewan Taman Safari dengan anggur merah.
Menurutnya, kedua pelaku yakni BB dan AH dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP ayat 1 tetang penyiksaan terhadap binatang.
"Ancamannya tiga bulan kurungan penjara, itu masuk pidana ringan (tipiring)," katanya, Jumat (17/11/2017).
BB dan AH yang diduga telah memberikan minuman keras jenis anggur merah kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) terancam dipenjara.
Baca: Ibu Tega Ikat Anak di Tangga Gara-Gara Uang Tunjangan dari Mantan Suami Kurang
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi wisata TSI.
Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan hewan juga dilakukan bersama tim dokter hewan untuk menjadi bahan aparat kepolisian dalam melakulan penyelidikan perkara tersebut.
Baca: Tersambar Petir, Pabrik Tiner di Tangerang Dilalap Si Jago Merah
"Olah TKP pagi tadi sudah kami lakulan di TSI untuk mengecek lokasi dan memeriksa kesehatan hewan oleh tim dokter," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (17/11/2017).
Diberitakan sebelumnya, warganet dibuat geger oleh video aksi pengunjung TSI yang memberikan anggur merah kepada rusa dan kuda nil.
Tindakan pengunjung itupun mendapat kecaman dari berbagai pihak hingga videonya menjadi viral di medsos.(Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengunjung yang Cekoki Hewan di TSI Pakai Miras