TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengetahui kecepatan Mobil Toyota Fortuner yang ditumpang Ketua DPR RI Setya Novanto saat insiden kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, kecepatan mobil diketahui setelah dianalisis menggunakan Traffic Accident Analysis oleh Korps Lalu Lintas Polri.
"TAA sudah ada, kendaraan Fortuner kecepatan pertama 50 kilometer per jam," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017).
Halim menerangkan, mobil menabrak trotoar. Kemudian, kecepatan menurun menjadi 38 kilometer per jam. Setelah itu, mobil menabrak pohon dan menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU).
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jonru
"Kemudian membentur pohon, kecepatan menjadi 21 kilometer, membentur penerangan jalan umum," ujar Halim.
Tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis pekan lalu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.