News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Pajak Kendaraan di Jakarta Utara Tembus Rp 1,1 triliun

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Utara sekarang ini telah mencapai angka Rp 1.125.164.641.311.

Jumlah tersebut merupakan perolehan sejak bulan Januari silam hingga Senin (20/11).

 Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara, Robert L. Tobing mengatakan dengan nilai Rp 1,1 triliun tersebut, pihaknya baru mencapai 89,73 persen dari target yang telah ditetapkan.

Pasalnya untuk tahun ini pihaknya dibebankan target Rp 1,254 triliun.

"Kita menargetkan pada akhir tahun nilainya bisa mencapai angka 99,97 persen. Kami optimis mampu meraih apa yang belum tercapai dengan sisa waktu yang ada hingga akhir tahun," ujar Robert, Selasa (22/11).

Pencapaian penerimaan PKB yang baru mencapai 89,73 persen itu, menurut Robert disebabkan beberapa faktor.

Baca: Penataan Ulang Frekuensi Dimulai, Tri Akan Gunakan Untuk Layanan 4G

Salah satunya adalah banyaknya wajib pajak yang melunasi kewajibannya di tempat lain sesuai dengan keinginan yang bersangkutan.

"Sekarang kan kalau mau bayar PKB bisa dimana saja, nggak harus di wilayah tersebut. Kebetulan di sini juga sedang ada perbaikan jalan yang mengakibatkan kemacetan. Jadi mereka yang ingin bayar PKB, memilih di tempat lain untuk menghindari macet," ucapnya.

Meski demikian, Robert mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa cara seperti sosialisasi door to door kepada wajib pajakdan menggelar razia gabungan di jalanan demi mendongkrak nilai PKB di Jakarta Utara agar sesuai dengan target.

"Selain itu juga rencananya akan dilakukan program penghapusan sanksi atau denda bagi wajib pajak pada akhir tahun. Upaya ini dipastikan efektif untuk mendongkrak perolehan pajak agar sesuai dengan target," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Robert mengungkapkan perolehan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta Utara saat ini baru mencapai 88,83 persen atau Rp 825.787.469.400.

Sementara untuk target perolehan BBNKB tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp 929,664 miliar.

"Hingga akhir tahun diharapkan bisa mencapai angka 99,97 persen dengan kondisi yang ada seperti sekarang ini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini