TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djudju Purwantoro, pengacara tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, tetap meyakini kliennya tidak bersalah. Jonru dan tim pengacaranya dinyatakan kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
"Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Djudju di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Sementara itu Sulistyowati, pengacara Jonru lainnya, menyayangkan hakim yang tak mempertimbangkan saksi yang diajukan pihaknya.
Baca: Tertidur saat Diperiksa, Kuasa Hukum: Setya Novanto Menderita Gangguan di Otak
Hakim merasa bahwa pembelaan yang diajukan Jonru sudah masuk pokok materiil dan tidak bisa diperdebatkan dalam sidang praperadilan. Sebab sidang praperadilan hanya memeriksa kelengkapan formil penyidikan.
"Ahli mengatakan bahwa ini persoalannya materiil, artinya harus ada hal yang ditimbulkan pada ujaran itu, kepada siapa, seberapa besar itu diabaikan sama sekali, justru itu yang membuat kami kecewa," kata Sulistyowati.
Kendati demikian, Sulistyowati tetap menghargai putusan hakim.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Praperadilan Ditolak, Pengacara Tetap Yakin Jonru Tidak Bersalah