Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Kamis (16/11/2017).
Baca: Doa Idrus Marham Agar Setya Novanto Menang Praperadilan dan Kembali Pimpin Golkar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/11/2017).
"Besok rencananya di KPK langsung. Nanti disiapkan ruangan oleh penyidik KPK. Saya belum dapat kepastian, katanya besok datang ke sana besok pagi," tutur Halim, Rabu (22/11/2017).
Baca: Dedi Mulyadi Ungkap Pesan Jusuf Kalla Untuk Golkar: Lakukan Perubahan Kepemimpinan
Penyidik Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan penyidik KPK untuk menggali keterangan dari ketua DPR RI tersebut.
Menurut dia, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menanyakan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas itu sehingga menyebabkan dirinya mengalami luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca: Terus Disorot Publik, Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Bisa Jadi Presiden
"Seputar lakanya, kenapa terjadi demikian kemudian apa aktivitas dia di dalam mobil itu apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," kata dia.
Sebelum memeriksa Setya Novanto, dia mengaku akan menerima Hilman Matauch terlebih dahulu di Kantor Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Hilman melakukan wajib lapor.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Surat Setya Novanto Untuk Pimpinan DPR Tidak Bisa Intervensi MKD
Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.
Baca: Fahri Hamzah Sebut DPR Tak Tersandera Dengan Penahanan Setya Novanto
Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.
Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.
Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.