Hendra mengatakan, dana hibah yang disalurkan harus diajukan oleh lembaga tersebut terlebih dahulu. Pihaknya tidak pernah meminta suatu lembaga untuk mengajukan dana hibah. Ini juga berlaku bagi majelis-majelis taklim.
Masih melalui situs yang sama, besar dana hibah yang dikeluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama, yakni APBD DKI 2016, dana hibah dianggarkan sebesar Rp 2,5 triliun untuk 63 lembaga.
Beberapa dana hibah pada tahun 2016 disalurkan untuk Komisi Penanggulangan AIDS, Dewan Kesenian Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi, Yayasan Benyamin Suaeb, Karang Taruna DKI Jakarta, Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia, Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, dan Yayasan Masyarakat Peduli Autis Indonesia.
Salah satu dana hibah yang cukup besar pada tahun 2016 adalah untuk Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sebesar Rp 478 miliar. Ketika itu dana hibahnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada DKI 2017.
Dana hibah yang alokasi anggarannya besar adalah Bantuan Operasional Sekolah untuk SD, SMP, dan SMA. Anggaran BOS untuk SD Negeri dan Swasta sebesar Rp 647 miliar, BOS untuk SMP Negeri dan Swasta sebesar Rp 360 miliar, dan BOS SMA sebesar Rp 257 miliar. Sementara BOS untuk SMK sebesar RP 302 miliar.