TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan Pemerintah DKI Jakarta akan tegas menindak oknum satuan pamong praja (Satpol PP) yang diduga "bermain" di kawasan Tanah Abang.
Sebelumnya diketahui, Ombudsman menemukan tindakan kekerasan hingga dugaan maladministrasi yang dilakukan oknum satpol PP, mulai dari tindakan premanisme hingga pungutan liar.
"Sanksinya tegas. Kita sudah putuskan dan kita akan berikan sanksi yang sangat tegas," ujar Sandi di Balai Kota, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).
Baca: Anggota DPRD DKI Kecewa Satpol PP Tak Bernyali Hadapi Reklame LED Ilegal
Sandiaga pun mengapesiasinya Ombudsman atas temuan tersebut.
Ia akan menggunakan temuan tersebut untuk menindak yang bersangkutan
"Terima kasih kepada Ombudsman dan teman-teman sudah melakukan inspector gadget, penyamaran. Data itu akan kita gunakan dan jika benar ada PNS yang terlibat akan saya tindak secara tegas," ujar Sandi.
Saat disinggung sanksi tegas berupa tindakan pemecatan, Sandiaga hanya mengatakan semua berdasarkan pada Peraturan Pemprov DKI Jakarta.
"Tentunya, yang sesuai dengan peraturan di Pemprov DKI," ujar Sandiaga.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil apabila PNS dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum maka diberlakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.