TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menciduk satu orang Warga Negara Asing (WNA), yang telah melakukan tindakan penipuan dengan modus penjualan perhiasan dari luar negeri.
"Dengan modus pura-pura menawarkan barang dari luar negeri yang bisa ditebus dengan sejumlah biaya dimana barang tersebut dikatakan ada di Bea Cukai," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bismo Teguh Prakorso.
Tersangka yang berinisial IA (28) merupakan pria yang berkebangsaan Pantai Gading ini sudah berada di Indonesia selama dua tahun.
Sebelumnya, tersangka IA melakukan pendekatan dengan korban dengan modus asmara, menawarkan barang lalu melakukan transaksi dengan pihak korban.
"Dengan modus penipuan tersebut, seolah-olah barang sudah sampai dari luar negri menuju Bea Cukai Jakarta, barang bisa keluar dengan syarat sejumlah biaya yang harus di transfer. Namun ternyata korban sudah mentransfer sejumlah biaya, barang tersebut tidak ada," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bismo Teguh Prakorso.
Baca: Adu Kecepatan Mobil di Landasan Pesawat
Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 9.4 juta yang telah di transfer kepada tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, tindakan penipuan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.